Showing posts with label Dokumen. Show all posts
Showing posts with label Dokumen. Show all posts

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA)

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3469 tanggal 20 Juni 2016 tentang Kurikulum Raudlatul Athfal dan SK Dirjen Nomor 5611 Tahun 2016 tanggal 23 September 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Pembelajaran Siswa Raudlatul Athfal, tertanggal 23 November 2016 Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00.4/11/2016 yang antara lain menympaikan beberapa hal terkait dengan Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA).

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA)

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA)
Surat edaran Dirjen Pendis yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut antara lain menyampaikan beberapa point penting diantaranya sebagai berikut :

Pelaksanaan pembelajaran pada jenjang Pendidikan Raudlatul Athfal mengacu pada pedoman Kurikulum RA sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3469 tanggal 20 Juni 2016;
Penilaian hasil pembelajaran anak pada RA mengikuti standar penilaian yang tertuang pada Petunjuk Teknis Penilaian Pembelajaran Siswa RA sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Dirjen Nomor 5611 Tahun 2016 tanggal 23 September 2016;
Lembaga Pendidikan Raudlatul Athfal dapat mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan kearifan lokal daerah setempat.

Untuk lebih memahaminya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3469 tanggal 20 Juni 2016 tentang Kurikulum Raudlatul Athfal.
SK Dirjen Nomor 5611 Tahun 2016 tanggal 23 September 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Pembelajaran Siswa Raudlatul Athfal.
Surat Edaran Nomor : 4576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00.4/11/2016

Kumpulan Soal Latihan US,UN - MI,SD 2016

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomer 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional.

Kumpulan Soal Latihan US,UN - MI,SD 2016

Dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala,menyeluruh,transparan dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Proses pemantauan evaluasi tersebut Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD/MI) biasanya disebut US/UN. Pada tingkat SD/MI terdapat 3 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam

Berikut adalah sekumpulan latihan soal US,UN untuk MI,SD yang bisa digunakan sebagai bahan referensi dan latihan.

SD/MI Bahasa Indonesia
Prediksi Soal UN/US SD/MI Bahasa Indonesia Paket 1
Prediksi Soal UN/US SD/MI Bahasa Indonesia Paket 2

SD/MI Matematika
Prediksi Soal UN/US SD/MI Matematika Paket 1
Prediksi Soal UN/US SD/MI Matematika Paket 2

SD/MI IPA Paket 1
Prediksi Soal UN/US SD/MI IPA Paket 2

Kumpulan Soal US/UN Bahasa Indonesia
Prediksi US-UN SD-MI Bahasa Indonesia 1 Download
Prediksi US-UN SD-MI Bahasa Indonesia 2 Download
Prediksi US-UN SD-MI Bahasa Indonesia 3 Download
Prediksi US-UN SD-MI Bahasa Indonesia 4 Download

Kumpulan Soal US/UN Matematika
Prediksi US-UN SD-MI Matematika 1 Download
Prediksi US-UN SD-MI Matematika 2 Download
Prediksi US-UN SD-MI Matematika 3 Download
Prediksi US-UN SD-MII Matematika 4 Download

Kumpulan Soal US/UN IPA
Prediksi US-UN SD-MI IPA 1 Download
Prediksi US-UN SD-MI IPA 2 Download
Prediksi US-UN SD-MI IPA 3 Download
Prediksi US-UN SD-MI IPA 4 Download

KI, KD KURIKULUM 2013 SMP, MTs PERMENDIKBUD 24 THN 2016

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR

KI, KD KURIKULUM 2013 SMP, MTs PERMENDIKBUD 24 THN 2016

(1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
(2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.

(4) Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

(5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016: KI, KD KURIKULUM 2013 SMP, MTs
  1. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_02 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP-MTs Bhs Ind.pdf
  2. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_06 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP-MTs IPA.pdf
  3. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_11 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP-MTs IPS.pdf
  4. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_15 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs Matematika.pdf
  5. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_19 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs PKn.pdf
  6. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_22 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs Penjasorkes.pdf
  7. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_31 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs PA Islam.pdf
  8. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_32 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs PA Kristen.pdf
  9. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_33 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs PA Katolik.pdf
  10. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_34 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs PA Hindhu.pdf
  11. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_35 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs PA Budha.pdf
  12. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_36 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs PA Konghucu.pdf
  13. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_37 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs Bhs Inggris.pdf
  14. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_38 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs Seni Budaya.pdf
  15. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_39 ~ KI dan KD KK 2013 -SMP_MTs Prakarya.pdf

INSTRUMEN EDS (Evaluasi Diri Sekolah) SD,SMP,SMA,SMK

Siapa yang Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)? Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dilaksanakan oleh Tim  Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas: (1) Kepala Sekolah; (2) Wakil unsur guru; (3) Wakil Komite Sekolah; (4) Wakil orang tua siswa dan (4) Pengawas – sebagai fasilitator/pembimbing/verifikator

INSTRUMEN EDS (Evaluasi Diri Sekolah) SD,SMP,SMA,SMK

Instrumen apa yang digunakan dalam Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) terdiri dari 8 (delapan) Standar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap Standar terdiri atas beberapa komponen. Setiap Komponen terdiri dari beberapa Indikator. Setiap komponen terdiri dari beberapa sub komponen. Setiap Indikator memberikan gambaran lebih rinci dari  informasi kinerja sekolah. Berikut ini disajikan tautan untuk mendownload contoh instrumen Evaluasi Diri Sekolah Tahun 2012:

Download | Instrumen Evaluasi Diri Sekolah SD
Download | Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) SMP
Download | Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) SMA
Download | Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) SMK

Dalam konteks penerapan Total Quality Management  (TQM), evaluasi diri merupakan hal yang esensial. Data hasil evaluasi diri menjadi basis bagi upaya perbaikan di setiap komponen/aspek yang dipandang masih lemah. Evaluasi Diri Sekolah bukan untuk kepentingan pencitraan, melainkan untuk proses perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah itu sendiri, khususnya berkaitan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

Berbeda dengan evaluasi diri dalam konteks Akreditasi Sekolah, yang adakalanya (-tidak selamanya dan tidak semuanya-) sudah disusupi dengan ambisi untuk mengejar status tertentu, sehingga data yang tersaji dalam evaluasi diri seringkali kurang obyektif dan cenderung diada-adakan. Untuk Evaluasi Diri Sekolah  saya kira hal ini tak perlu terjadi.  Pastikan saja bahwa instrumen yang digunakan benar-benar dapat menjaring data yang lengkap dan obyektif. Seburuk apapun data dan fakta yang didapat, lebih baik diangkat ke permukaan (tidak ditutup-tutupi) untuk dicarikan jalan keluarnya melalui aneka program yang mungkin bisa disiapkan. Bagaimana menurut Anda?

source: filenya

KI,KD KURIKULUM 2013 SD,MI PERMENDIKBUD 24 THN 2016

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

KI,KD KURIKULUM 2013 SD,MI PERMENDIKBUD 24 THN 2016

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016: KI, KD KURIKULUM 2013 SD, MI
  1. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_14 ~ KI dan KD KK 2013 -SD_MI Matematika.pdf
  2. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_10 ~ KI dan KD KK 2013 -SD-MI IPS.pdf
  3. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_05 ~ KI dan KD KK 2013 -SD-MI IPA.pdf
  4. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_21 ~ KI dan KD KK 2013 -SD_MI Penjasorkes.pdf
  5. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_01 ~ KI dan KD KK 2013 - SD-MI Bhs Ind.pdf
  6. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_24 ~ KI dan KD KK 2013 -SD_MI PAI Budi Pekerti.pdf
  7. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_25 ~ KI dan KD KK 2013 -SD_MI PA Kristen.pdf
  8. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_26 ~ KI dan KD KK 2013 -SD_MI PA Khatolik.pdf
  9. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_27 ~ KI dan KD KK 2013 -SD_MI PA Hndhu.pdf
  10. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_28 ~ KI dan KD KK 2013 -SD_MI PA Budha.pdf
  11. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_29 ~ KI dan KD KK 2013 -SD_MI PA Konghucu.pdf
  12. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016_Lampiran_30 ~ KI dan KD KK 2013 -SD_MI Prakrya SBK.pdf

Ebook Pendidikan - Metode Pembelajaran Efektif

Pada Ebook Pendidikan - Metode Pembelajaran Efektif ini berisi tentang penjelasan beberapa metode pembelajaran paling efektif dilengkapi dengan kelebihan dan kekurangannya.

Metode Pembelajaran Efektif

Jika Bapak Ibu Guru tertarik untuk membacanya silahkan download buku tersebut melalui link Google Drive berikut ini secara gratis:


Alangkah bagusnya kalau saja ebook bisa mennambah wawasan kita, anda bisa mendapatkan ebook pendidikan gratis.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Perpustakaan sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 diartikan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokretis, serta bertangungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (long life education). Mengingat pentingnya keberadaan perpustakaan dalam membentuk karakter bangsa, maka pembangunan perpustakaan di institusi pendidikan menjadi sebuah keharusan.

Direktorat Pendidikan Madrasah membuat Bantuan Pembangunan Perpustakaan madrasah mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Agar dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung peningkatan mutu madrasah maka perlu dibuat petuntuk teknis yang menjadi guide line dalam pelaksanaan bantuan ini.


Dengan adanya Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan perpustakaan madrasah yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2016.