Info Jadwal Pelaksanaan UN Dan UNBK Tahun Pelajaran 2015/2016

Tags dilihat: kali

Jadwal Pelaksanaan UN Dan UNBK Tahun Pelajaran 2015/2016

Berkenaan dengan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara Ujian Nasional, pada beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan adanya Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi peserta didik jenjang SMA/MA dan sederajat dan SMP/MTs dan sederajat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Dalam POS yang diterbitkan oleh BSNP tersebut, peserta didik SMA/MA/SMALB akan menjalani UN pada tanggal 4 - 6 April 2016. Adapun UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, akan digelar pada tanggal 11 - 13 April 2016. Untuk Kelulusan dari satuan pendidikan menurut jadwal akan diumumkan pada tanggal 7 Mei 2016.

Pada peserta didik jenjang SMP/MTs sederajat, UN akan diselenggarakan pada tanggal 9 - 12 Mei 2016. Adapun UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, akan digelar pada tanggal 16 - 19 Mei 2016. Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2016.

Sementara untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi peserta didik SMA dan sederajat diselenggarakan pada tanggal 4 - 7 April 2016 dan tanggal 11 - 12 April 2016. Ujian Susulan UNBK digelar pada tanggal 18 - 20 April 2016. Adapun untuk UNBK pada SMK akan dilaksanakan pada tangal 4 - 7 April 2016 dan UNBK Susulannya berdasarkan jadwal akan digelar pada tanggal 11 - 12 April 2016. Untuk UNBK bagi peserta didik SMP/MTs akan diselenggarakan pada tanggal 9 - 12 Mei 2016 dan UNBK Susulan akan dilaksanakan pada tanggal 16 - 17 Mei 2016.

Silahkan Download :
POS UN TAHUN PELAJARAN 2015/2016


Sekiranya perlu untuk diketahui, pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk :
  • Pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
  • Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  • Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan pada Pasal 24 peraturan yang sama menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  • Lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan

Silahkan Download :
PERMENDIKBUD NOMOR 57 TAHUN 2015


EmoticonEmoticon