Jangan Ragu Melapor Jika Mengalami Tindak Kekerasan Di Sekolah

Tags dilihat: kali

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mencanangkan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Salah satu program yang dijalankannya yakni membuat layanan kanal informasi dan pengaduan melalui laman sekolahaman.kemdikbud.go.id.

kekerasan di sekolah
Laman tersebut berisi informasi terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Selain itu, laman tersebut juga membuka layanan pengaduan dan memberikan perlindungan terhadap pelapor.

”Biasanya di sekolah itu terjadinya perundungan atau bullying. Semua harus peduli, temannya peduli, guru peduli, kepsek juga harus peduli,” kata Anies saat mencanangkan gerakan tersebut di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/1/2016) seperti dikutip dari kemdikbud.go.id.

Untuk langkah penanggulangannya, sekolah harus melapor kepada orang tua atau wali murid bila terjadi kekerasan. Kemudian sekolah melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan.

Sekolah juga harus menjamin hak siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan dan mefasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum.

Sedangkan pemerintah daerah wajib membentuk tim independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

”Tim ini melibatkan guru, tenaga pendidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, perangkat daerah setempat hingga tokoh masyarakat atau agama. Bekerja sama juga dengan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan,” jelasnya.

Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemberian sanksi wajib dilakukan, berupa teguran lisan/tertulis kepada siswa untuk kemudian dilakukan tindakan yang bersifat edukatif.

Sanksi juga akan diberikan kepada guru, tenaga pendidikan dan sekolah, mulai dari pemberhentian bantuan hingga penutupan sekolah jika tindak kekerasan dilakukan berulang dan menyebabkan kematian.


EmoticonEmoticon