Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

Tags dilihat: kali

Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015-2016

Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Nonor : DJ.I/Set.I/1/Kp.00.1/3850/2015, tanggai 26 Oktober 2015, Perihal: Persiapan Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tingkat MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016, dengan ini kami sampaikan mekanisme pendataan calon peserta Ujian
Nasional Madrasah TP 2015/2016 adalah sebagal berikut:
  1. Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online.
  2. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir TP 2015/2016 (yang ditarik dari data EMIS) melakil Aplikasi Venial Peserta UN Online pada iaman web: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.
  3. Madrasah mengunduh Daftar Colon Peserta (DCP) Ujan Nasional (UN) dan Berita acara (BA) Serah Terima Data Siswa Colon Peserta UN TP 2015/2016 dari sever EMIS melalul Aplikasi Verval Peserta UN Online.
  4. Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tinkat Kabupaten/Kota.
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP yang diterima dari madrasah.
  6. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada Langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid.
  7. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS).
  8. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS.
  9. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNS ke setiap madrasah untuk diveritlkasi.
  10. Madrasah mengembalikan data DNS basil verifikasi kepada panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
  11. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DNS hasil verifikasl ke server UN.
  12. Panitia pendataan UN tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN dan mencetak Daftar Nominatif Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU).
  13. Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mendistribusikan DNT dan KPU ke setiap madrasah melalui panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
Adapun jadwal pelaksanaan pendataan calon peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagal berikut :

 jadwal pelaksanaan pendataan calon peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih


EmoticonEmoticon