SE Dirjen Dikdasmen: Persiapan Program BOS 2016

Tags dilihat: kali

Menyusuli surat kami Nomor 7131/D/KU/2015 tertanggal 10 Desember 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, dengan hormat kami informasikan bahwa dalam rangka menyelaraskan peraturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pengaturan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2016, kami melakukan ralat atas tata cara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) untuk BOS pendidikan menengah yang telah kami sampaikan dalam Surat Edaran sebagaimana dimaksud. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa tahun 2016 masih merupakan masa transisi implementasi undang-undang tersebut dan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No 120/253/SJ Tahun 2015, maka kewenangan pendidikan menengah tahun 2016 masih ada di kabupaten/kota. Oleh karena itu penandatanganan NPH BOS jenjang pendidikan menengah tahun 2016 dilakukan sebagaimana NPH jenjang pendidikan dasar, yaitu antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewakili jenjang pendidikan menengah.

SE Dirjen Dikdasmen - Persiapan Program BOS 2016

Selanjutnya dalam rangka percepatan pencairan dan penyaluran dana BOS tahun 2016, perlu kami sampaikan hal-hal berikut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah menegaskan bahwa sasaran penerima BOS tahun 2016 mencakup satuan pendidikan dasar dan menengah (SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMP Satap, SLB, SMA, dan SMK).
  2. Pernerintah melalui Kementerian Keuangan mengganggarkan alokasi dana BOS tahun 2016 dalam postur anggaran transfer daerah pada Dana Perimbangan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
  3. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pasal 60 butir (1) yang menyebutkan bahwa daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD, maka kami meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk segera menganggarkan alokasi BOS 2016 sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 137 tahun 2015 lampiran XVIII pada APBD Provinsi tahun 2016
Selengkapnya tentang SE Dirjen Dikdasmen: Persiapan Program BOS 2016 dapat anda unduh melalui tautan berikut


EmoticonEmoticon